Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang camat di Kota Semarang sebagai saksi guna mendalami dugaan penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (22/8/2024) lalu.
“Didalami terkait pekerjaan fisik dari pekerjaan penunjukan langsung, termasuk pekerjaan- pekerjaan yang dilakukan oleh Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia), kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (23/8/2024).
Namun Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proyek apa saja yang dikerjakan di sejumlah kecamatan di Kota Semarang.
Berdasarkan informasi dari pihak KPK, 10 saksi tersebut yakni Camat Tembalang; Cipta Nugraha, Camat Banyumanik; Maryono, Camat Semarang Gayamsari; Moh.Agus Junaidi, Camat Semarang Barat; Elly Asmara, Camat Mijen; Didik Dwi Hartono, Camat Semarang Timur; Kusnandir, dan Camat Semarang Selatan; Ronny Tjahjo Nugroho.
Serta Camat Gunungpati; Sabar Trimulyono, Camat Tugu; Pranyoto dan Camat Genuk; Suroto.
Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, pelaku menggunakan modus menganggarkan proyek dibawah Rp 200 juta, hal ini dilakukan agar proyek pengadaan terhindar dari lelang.
Sebab menurut Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah menyatakan nilai proyek di bawah Rp 200 juta boleh tidak menggunakan lelang.
Persoalan ini telah didalami KPK kepada Martono (M) kontraktor sekaligus Gapensi Kota Semarang.