Seorang anak berinisial FS meninggal dunia akibat tersengat listrik di wahana bermain yang berada di Aneka Jaya Boja, Kendal, pada hari Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi menerangkan “ Berdasarkan laporan polisi terkait hal tersebut, kami dari polres Kendal telah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut, kami dari polres Kendal telah melakukan pemeriksaan terhadap korban beserta keluarganya. Kami juga sedang melakukan pendalaman di rumah sakit terkait pemeriksaan medis.”
Dari hasil pemeriksaan olah TKP diketahui korban meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik di wahana permainan Mister Game di Aneka Jaya Boja. Hal ini diperkuat dengan hasil visum dari puskesmas yang menunjukan adanya luka sengatan listrik di lengan kanan korban.
Kejadian tragis ini bermula ketika korban tengah bermain bola basket di salah wahana permainan, kemudian koin yang ia bawa jatuh ke bawah, disaat FS mencari koin dibawah kemudian kakinya menginjak kabel dan lantas tersengat listrik. Teman FS yang berniat menolong terpental dan FS tidak dapat ditolong karena kaki FS masih menginjak daya listrik.
Diketahui dari saksi dilapangan bahwa FS meninggal saat diperjalanan menuju puskesmas. Pihak keluarga berharap kasus ini ditindak lanjuti dengan tegas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali demi keselamatan semua pengunjung.
Pihak pengelola Swalayan Aneka Jaya Boja dapat dijerat dalam hukum sebagai pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan UU Nomor 8 TAhun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi “ Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.