Seorang pria bernama Syahrul Zamroni (SZ) tega melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun, di Gempol Sewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.
Kasus ini telah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Kendal, kasus ini terungkap setelah hasil visum korban keluar.
Dewi kakak korban berinisial AADK mengungkapkan, pelecehan seksual ini terungkap ketika adiknya yang masih berumur 5 tahun itu awalnya mengeluh sakit di bagian intimnya, keluarga korban akhirnya memeriksakan ke dokter untuk dilakukan visum.
“Pelaku sudah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban. Kami juga sudah menerima hasil pemeriksaan visum terhadap korban dan memang benar korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku,” terangnya.
Aksi bejat SZ berlangsung sejak Desember 2023 lalu, saat korban dititipkan kepada SZ saat orang tuanya meninggal.
“Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak bulan Desember 2023 terhadap korban,” ujar Dewi.
Atas perbuatannya SZ dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.