Barang bukti obat ilegal senilai ratusan miliar rupiah yang disita pada tanggal 25 Maret 2024, di Kota Semarang dan Jawa Barat dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), pihaknya juga masih memburu pelaku produsen yang masih belum ditemukan hampir setahun.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan barang bukti obat dan bahan yang disita mengandung trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan yang kerap disalahgunakan.
“Temuan- temuan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM berkolaborasi dengan Kepolisian BIN, dan BAIS atas informasi yang kami terima bahwa ada aktivitas produksi dan peredaran produk OOT (Obat- obat tertentu) yang sering disalahgunakan dan OBA (obat bahan alam) ilegal di Semarang dan Bandung. Hasilnya adalah temuan berbagai macam barang bukti di Semarang dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 317 miliar. Kemudian untuk temuan di Bandung, nilai ekonomi temuan barang OOT yang disalahgunakan mencapai Rp 81 miliar, sementara temuan barang bukti OBA ilegal ditaksir lebih dari Rp 1 miliar,” jelas Taruna di Rupbasan Semarang, Jumat (13/12/2024).
Barang bukti yang diamankan di Kota Semarang tepatnya di Kawasan Industri Candi (KIC) Ngaliyan, yakni berupa produk jadi sebanyak lebih dari 1 miliar tablet, bahan baku 404 karung dan 83 drum, kemasan 45 karung, 17.478 botol, 1.192 roll aluminium foil, dan 17.195 karton, serta 18 alat produksi dan dua truk.
Dari kawasan Marunda dan Cikarang, ditemukan produk sediaan farmasi ilegal yang mengandung OOT trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh BPOM yakni produk sediaan farmasi 509 drum, 289 dus, 35 kaleng, 67.519 strips, 2 koli serta kemasan dan label 1.079.260 pieces, 49 dus, 38 koli dan 24 roll dengan estimasi nilai ekonomi temuan sebesar Rp 81 miliar.
Sedangkan dari kawasan Bandung, tepatnya di komplek pergudangan wilayah Cikarang- Kabupaten Bekasi, BPOM berhasil mengamankan barang bukti yakni 27 dus produk jadi, 6 ball plastik, 1 ball plastik kapsul, 106 roll kemasan, dan 44 plastik, dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 1,066 miliar.
“Pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” jelas Taruna.
Deputi Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade menjelaskan untuk pengungkapan kasus di Bandung sudah ada tersangka namun statusnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Di Jawa Barat itu sudah di tetapkan satu tersangka, belum sempat penahanan, sudah diterbitkan DPO,” jelas Tubagus.
Sedangkan untuk kasus di Semarang, ada beberapa nama yang menjadi suspect pemilik usaha ilegal tersebut. Namun pihak tersebut masih sulit ditemukan karena telah mengantisipasi agar tak terendus keberadaannya.
“Mereka antisipasi. Nama penyewa gudang adalah nama seseorang dan di monitoring ternyata tidak ada. Tidak hanya dari kontrak tempat, ditelusuri juga dari mesin, penelusuran mesin berasal dari mana. Perbankan sudah coba cari, transaksinya ternyata pakai cash, ada beberapa nama yang berpeluang potensial suspect, tapi masih didalami keberadaannya” jelas Tubagus.
Barang bukti yang ada dilakukan pemusnahan untuk mencegah bahaya dari bahan- bahan obat ilegal tersebut, pemusnahan dilakukan simbolik dengan mencampur sampel barang bukti dengan detergen. Selanjutnya BPOM bekerjasama dengan PT Global Enviro Nusa Semarang yang merupakan perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk melakukan pemusnahan.