Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia pada hari Minggu (7/7/2024) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Tlompak depan krematorium Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Korban berinisial Agusti Edo Setiawan (22) warga Jalan Kinibalu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang meninggal dunia usai dikeroyok oleh lima orang yang merupakan teman dan tetangga korban.
Diketahui motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban, yakni karena pelaku mengira korban mengambil HP salah satu pelaku, kemudian pelaku melakukan pengeroyokan hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Kelima pelaku tersebut yakni:
“ Sebelum kejadian pengeroyokan, handphone saya Oppo 16 hilang di mess kantor koperasi tempat saya kerja. Ketika itulah saya curiga lihat gerak- gerik korban mencurigakan, setelah saya cek ternyata handphone itu ada di celana korban,” ujar Tio (28) salah satu pelaku pengeroyokan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/7/2024).
Kejadian pencurian yang diklaim para tersangka terjadi pada Sabtu (6/7/2024) di mess sebuah kantor Koperasi di wilayah Pedurungan. Selang sehari kemudian, tersangka Guntur juga mengaku bahwa Hpnya juga hilang dan menuduh korban mencurinya, lantas Guntur memberi tahu kepada pelaku lainnya dan sepakat menjemput korban dari rumahnya menggunakan mobil Avanza plat H 1558 AF dan membawa korban ke dekat Krematorium Jalan Tlompak, Tembalang.
Sampai disana para pelaku secara spontan melakukan pengeroyokan karena geram. Menurut Guntur, korban sempat mengaku telah mencuri handphonenya sebelum dipukuli, pengakuan korban ia dengar ketika berbicara di dekat mobil.
“Saya sempat tanya korban dimana handphone saya, korban bilang akhir bulan bakal ganti. Secara spontan tiba- tiba mas Agus memukul korban disusul kami,” tutur Guntur.
Korban selanjutnya di bawa ke lokasi kedua yakni Masjid Jami Baiturrahman, Kinibalu, Tembalang, di lokasi ini barulah Muhammad Nur ikut melakukan pemukulan.
“Sesudah itu, korban dibawa salah satu pelaku dengan motor ke rumah korban lalu ditidurkan,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
Pengeroyokan bermula saat korban dan para tersangka mabuk minuman keras bersama lalu ada satu tersangka yang merasa handphonenya hilang, mereka lalu menggeledah tempat mabuk itu dan menemukan handphone yang hilang di celana korban.
“Pada pencurian kedua saat diinterogasi kembali korban tidak mengaku,” jelas Andika.
Keluarga korban sempat membawa korban ke puskesmas setempat, namun pihak puskesmas meminta keluarga untuk merujuk korban ke rumah sakit, namun keluarga korban memilih membawa pulang korban, barulah keesokan harinya korban meninggal dunia pada Selasa (9/7/2024).
Kelima pelaku kemudian diamankan bersama dengan barang bukti ke Polrestabes Semarang, kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dan diancam pidana paling lama 12 tahun hukuman.