Sebuah rumah judi atau kasino yang berada di sebuah kawasan perumahan di Kota Semarang, tepatnya di Jalan Anjasmoro Raya No 8 Blok E1/8, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat digerebek tim gabungan Polrestabes Semarang pada Jumat malam (20/9/2024), sekira pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan kasino yang disamarkan dalam tempat hiburan karaoke ini, dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar tanpa melibatkan banyak personil.
Sebelum melakukan penggerebekan, pihak kepolisian telah melakukan pengintaian, tim yang melakukan pemantauan langsung masuk dan mendapati aktivitas judi di beberapa ruangan dengan beberapa pemain, saat melakukan penggerebekan petugas meminta diberhentikannya segala aktivitas yang ada di dalam tempat hiburan tersebut serta meminta keterangan dan memeriksa para karyawan dan pemain judi.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar keberadaan kasino ini tidak terlihat oleh masyarakat sebab berada di dalam bangunan tempat karaoke.
“Lihat saja ini konsepnya begini, ada di dalam tempat hiburan, ada jalur pintu- pintu sendiri. Infonya tiap malam ramai sampai jam 3 atau 4 dini hari,” jelas Irwan.
Selain mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan, polisi juga membawa sejumlah barang bukti berupa peralatan judi seperti meja, koin, kartu hingga uang tunai.
“Ini masih kita dalami, nanti perkembangan disampaikan,” pungkas Irwan.