Seorang pendeta asal Pedurungan, Kota Semarang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dikutip dari laman kompas.com pada Selasa (12/8/2025), Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Adi Suprobo (58).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Noerista dalam sidang yang digelar pada hari ini Selasa (12/8/2025).
Modus bulus pendeta itu dilakukan dengan mengajak korbannya melakukan ritual doa di rumah korban, tak hanya dirumah, pelecehan juga dilakukan di lokasi lain yakni sebuah Mall di Kota Semarang dan Tawangmangu.
Korbannya tak hanya satu dua orang saja, diantara korbannya ada yang kini telah berkeluarga dan ikut menjadi saksi dalam persidangan.
Edi Pranoto, kuasa hukum korban mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, ia juga mengatakan yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai tokoh agama yang ceramah ke banyak tempat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.