Salatiga- Sepasang suami istri ditangkap lantaran menggelapkan mobil rental sebanyak 60 mobil di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku sempat kabur ke Lampung, dan ditangkap pada Jumat (29/3/2024) di Kos Giham Sekincau, Lampung Barat, mereka beralasan melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk gali- tutup lubang utang tersangka.
“Total ada 60 mobil, uangnya untuk gali lubang- tutup lubang,” kata tersangka Nurul Fadhilah (25), warga Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang saat press release ungkap kasus di Mapolres Salatiga, Rabu (15/5/2024).
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menawarkan investasi kerjasama sewa mobil, tersangka melakukan penggelapan ini selama satu tahun terakhir.
“Saya janjikan per bulan mendapat uang Rp 5 juta per mobil,” ungkap Nurul.
Menurutnya kebanyakan korbannya adalah teman- temannya sendiri yang sudah dikenal.
“Mobil yang saya bawa lalu saya gadaikan, satu mobil rata- rata Rp 30 juta,” jelas Nurul.
Istri Nurul, Reni Havidiyanti Hartono mengaku menyesal dengan perbuatannya.
“Saya menyesal kerana malah terkena kasus ini,” kata Reni.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban Yosep Sutiadi warga Sugihwaras Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.
“Kerugian korban tiga mobil Toyota Calya dengan plat nomor H 1974 GV, H 1022 MK dan H 1023 MK,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari.
Kejadian berawal pada 1 Desember 2023, tersangka datang ke Karisma Rental milik korban dan mengaku sebagai pemilik CV. Permata Indah Trans.
“Dia menyampaikan memiliki delapan mobil yang dikontrak PT. Djarum Kudus dan masih butuh tiga mobil Calya warna putih dengan kontrak perbulan Rp 5 juta selama dua tahun,” terang Aryuni.
Korban yang tertarik kemudian mengajukan kredit ke dealer Toyota Nasmoco Salatiga melalui Finance MTF Cabang Ungaran dengan DP sebesar Rp 30 juta.
Pada 25 Desember 2023 tersangka datang ke tempat pelapor dan mengambil 3 unit mobil tersebut yang mana saat itu tersangka datang bersama lima orang laki- laki yang pelapor tidak kenal termasuk dengan sang istri.
“Saat mobil datang, langsung diambil tersangka dan selanjutnya mengirim uang Rp 10 juta untuk sewa 15- 25 Desember 2023 dan sewa Januari 15 juta,” jelas Aryuni.
Pada 2 Mei 2024, korban mengetahui GPS di mobil tersebut telah dimatikan dengan titik terakhir di daerah Gubug dan Kedungjati Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap keduanya. Kini mereka dibawa ke Polres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.