Kabar gembira menjelang lebaran bagi masyarakat Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jateng memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui program pembebasan atau penghapusan tunggakan pajak beserta denda yang berlaku, bagi masyarakat Jawa Tengah.
Dikutip dari laman jatengprov.go.id, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan program ini akan dimulai per tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Sasaran dari program ini adalah wajib pajak yang belum menyalurkan , pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Bagi masyarakat Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, bisa memanfaatkan program ini dengan cara langsung mendatangi Samsat terdekat. Kemudian membayar pajak berjalan tahun 2025.
Dengan melakukan pembayaran pajak tahun 2025 dalam periode program yang telah diberlakukan, makan PKB dan denda yang tertunggak pada tahun- tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, pemerintah melakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya dengan batas waktu yang ditentukan ini, sebagai bentuk kesempatan yang pemerintah berikan kepada masyarakat.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” tutur Luthfi, dikutip dari jatengprov.go.id pada Selasa, (25/3/2025).
Kebijakan ini dilandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Penerapan relaksasi pajak berlandaskan Pergub ini, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp 2,8 Triliun di Jateng.
Menurut Luthfi, pihaknya telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Diantaranya yakni kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, serta Jasa Raharja.
Triadi, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Jateng, menambahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun- tahun sebelumnya.