Seorang perempuan bernama Kartika (21) warga Semarang Utara diamankan anggota Polrestabes Semarang karena mempromosikan judi online melalui akun instagramnya, ia dibekuk pada 9 Desember 2024.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan, Kartika diamankan di sebuah ruko.
“Dia diamankan di sebuah ruko. Ya, perempuan,” jelas Agung, Kamis (19/12/2024).
Kartika yang memiliki ribuan pengikut di media sosialnya, menerima endorse dari situs judi online sebesar Rp 7 juta. Agung menjelaskan, tersangka ditangkap usai polisi melakukan patroli siber, diketahui Kartika mulai endorse judi online sejak Januari 2024.
“Modus pelaku mengendorse situ judi online, dengan menggunakan media sosial Instagram. Kemudian memposting cerita atau story sebanyak dua kali dalam sehari sejak bulan Januari 2024,” jelas Agung.
“Iya dapatnya segitu. Sekarang masih pendalaman pengembangan. Yang bersangkutan juga masih ditahan,” pungkas Agung.