Pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 18,73 kilogram dari Pontianak menuju Surabaya via Pelabuhan Tanjung Emas Semarang berhasil digagalkan oleh tim Polda Jawa Tengah pada 21 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB, selain sabu diamankan juga ekstasi sejumlah 2.425 butir dalam kejadian ini.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang di kapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonughroho, Selasa (27/8/2024).
Pelaku berinisial MNA itu melancarkan modus dengan membawa dua koper berisi barang yang dibungkus packing hijau teh beraksara China yang didalamnya terdapat sabu seberat 18,73 kg. Di dalam tas MNA juga ditemukan ekstasi sebanyak 2.425 butir.
Agus mengatakan masih terdapat dua buron berinisial B dan A yang berperan sebagai pemesan dan penerima yang menunggu di Surabaya.
“Modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (di Kalimantan) statusnya masih DPO (daftar pencarian orang) kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (di Surabaya) juga status DPO di Surabaya rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas,” jelas Agus.
Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir menduga sindikat ini berhubungan dengan gembong narkoba Fredi Pratama.
“Dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang pertama di bulan Januari sebanyak 15 kg kemudian di bulan Mei sebanyak 5 kg dan bulan Agustus sebanyak 18 kg,” terang Anwar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.