Seorang pengedar narkoba ditangkap satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Semarang dengan barang bukti 1 kg sabu. Pada Kamis (11/4/2024) di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Tersangka diduga merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Diamankan sabu satu kilogram dan 263 butir ekstasi. Tersangka Anggya Ade Irawan (30). Dari informasi masyarakat ada kurir atau tersangka akan menjual sabu atau membawa sabu. Kemudian dilakukan penangkapan,” kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Rabu (24/4/2024) di Mapolrestabes Semarang.
Tersangka mengaku mendapat kiriman barang tersebut dari Sumatera. Oleh pengirimnya dia diberi perintah untuk mengedarkan. Sabu seberat 1 kg itu dikemas dalam wadah bergambar teh Cina yang identik dengan modus yang dilakukan oleh jaringan Fredy Pratama.
“Betul ini kemasan yang dipakai jaringan Fredy Pratama. Ada dugaan satu jaringan,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra.
Tersangka mengaku telah mendapatkan kiriman dan paket 1kg sebanyak empat kali, dan rencananya akan memecah dan mengedarkan di Kota Semarang.
“Mau jual ke Semarang. Langsung satu kilo. Saya cuma disuruh. Sudah dikirim empat kali, sebelumnya inex. Upah dapat Rp 3 juta. Jadi barangnya ditaruh di jalan. Saya juga pakai sabu,” kata Anggya tersangka pengedar.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 122 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.