Kabar perkembangan terbaru kasus penembakan yang merenggut nyawa seorang siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy dan melukai dua temannya dimuat di beberapa media sosial.
Kejadian penembakan siswa sekolah oleh seorang anggota kepolisian bernama Aipda Robig Zaenudin pada 24 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Kota Semarang memicu kemarahan masyarakat utamanya di Kota Semarang.
Dikutip dari laman regional.espos.id pada Jumat (8/8/2025), Aipda Robig dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kasus penembakan tersebut.
Sidang kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mirna Sendangsari, pembacaan vonis maksimal yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa disambut haru pihak keluarga Gamma. Pasalnya Majelis Hakim menilai, tidak ada alasan pembenaran bagi Robig untuk menggunakan senjata api, karena pada saat melepaskan tembakan tersebut dia tidak sedang dalam kondisi terancam.
Andi Prabowo, Ayah Gamma mengaku sangat senang dan puas atas putusan hakim, menurutnya putusan ini telah sesuai dengan harapan keluarga yang meminta hakim menjatuhi hukuman maksimal terhadap terdakwa.
Keluarga Gamma juga berharap terdakwa segera dipecat dari institusi Polri, menurut Andi Polda Jawa Tengah tak boleh mentolerir perbuatan Robig.
Kuasa hukum keluarga korban, yakni Zaenal Petir juga menilai vonis hakim sudah tepat dan profesional, ia mengaku kagum atas keberanian majelis hakim menjatuhkan vonis setimpal, Zaenal juga meyakini bahwa jika terdakwa mengajukan banding, putusan tetap tidak akan berubah.
Disisi lain, kuasa hukum Aipda Robig, Herry Darman mengatakan, pihaknya akan memikirkan langkah hukum selanjutnya termasuk kemungkinan melakukan banding, pihaknya berharap hakim juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.