Beredar informasi hoax mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis di media sosial instagram, salah satu akun yang mengunggah informasi hoax tersebut yakni @berita_korlantaspolri.
Akun tersebut memiliki 13 ribu pengikut dan 36 postingan yang memuat informasi pembuatan SIM gratis, pembaca diarahkan ke link website di bio akun tersebut, bahkan tak hanya satu akun, ada akun lainnya yang memuat informasi serupa yakni @korlantasindo.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengatakan pihak Korlantas Polri melalui akun resmi @korlantaspolri.ntmc telah memberikan klarifikasi terkait informasi yang diedarkan akun tersebut adalah hoaks. Pihaknya meminta masyarakat agar waspada terhadap akun- akun palsu tersebut.
“Edaran itu hoaks, sudah ada klarifikasi dari Korlantas Polri, waspada akun palsu dan pemberitaan hoaks pembuatan SIM gratis, itu tidak benar,” terang Yunaldi, Jumat (31/1/2025).
Perpanjang SIM secara online memang dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), namun pengurusannya tidak gratis karena ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan, termasuk untuk tes kesehatan dan psikologi. Yang nantinya akan diarahkan untuk datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk melakukan tes kesehatan.
“Kalau bikin SIM baru tetap di Satpas, kan ada teori dan praktik,” jelas Yunaldi.
Akun resmi @satlantaspolrestabessmg juga sudah memberikan informasi terkait mekanisme pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM. Dalam informasi yang dimuat, tercantum biaya PNBP yakni untuk SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.