Kementerian Kehakiman Amerika Serikat telah melancarkan serangan terhadap raksasa teknologi, Apple Inc., dengan melayangkan gugatan atas tuduhan monopoli terkait produk andalannya, iPhone. Pemerintah AS mendakwa Apple melakukan praktik yang menghambat kompetisi dan menyalahgunakan posisinya di pasar.
Dalam gugatan yang diajukan, pemerintah AS menuduh Apple menggunakan kontrolnya atas ekosistem iPhone untuk membatasi pengguna dan pengembang aplikasi. Apple juga disebut mengambil langkah ilegal untuk menahan aplikasi yang dianggap sebagai ancaman dan menciptakan persepsi bahwa produk pesaingnya kurang superior.
Jaksa Agung AS, Merrick Garland, menyatakan dalam konferensi pers bahwa "Apple mempertahankan dominasinya bukan karena superioritasnya tapi karena perilaku eksklusifnya yang melanggar hukum. Pelanggan tidak seharusnya membayar lebih mahal karena perusahaan melanggar hukum."
Gugatan ini memusatkan perhatian pada lima poin utama di mana Apple diduga menyalahgunakan kekuasaannya. Pertama, Apple dituduh menghambat masuknya aplikasi super dan aplikasi streaming ke toko aplikasinya karena khawatir akan mengurangi loyalitas pengguna iPhone.
Selain itu, pemerintah AS juga menuding Apple menghalangi integrasi smartwatch buatan kompetitor agar tidak bisa terhubung dengan iPhone, serta memblokir platform pembayaran pihak ketiga untuk mengakses layanan tap-to-pay.
Gugatan ini juga menyebut bahwa Apple memperlakukan SMS yang dikirim dari platform lain secara berbeda dengan memberlakukan sistem "blue bubble" dan "green bubble" di iMessage. Tindakan ini, menurut pemerintah AS, menciptakan stigma sosial yang membuat ponsel kompetitor terlihat inferior.
Juru bicara Apple menanggapi gugatan ini dengan menyatakan, "Gugatan ini mengancam identitas kami dan prinsip-prinsip yang membedakan produk Apple di pasar yang sangat kompetitif. Kami percaya gugatan ini salah secara fakta dan hukum dan kami akan membela diri dengan sekuat tenaga."
Gugatan ini merupakan yang ketiga kalinya Apple dihadapkan pada tuntutan anti-monopoli dari pemerintah AS sejak tahun 2009. Jika pemerintah AS berhasil memenangkan gugatan ini, Apple mungkin akan dipaksa untuk mengubah kontrak dan kebijakannya, atau bahkan memecah perusahaannya untuk mengurangi dominasinya di pasar teknologi.