Polrestabes Semarang telah menangkap 12 tersangka terkait kasus seorang warga Kendal berinisial YRA (25), yang hendak melakukan rehabilitasi narkotika tewas usai dijemput oleh pengurus Pondok Pesantren Yayasan At - Tauhid, yang berlokasi di Tembalang, Kota Semarang.
Terungkap fakta akan adanya “tradisi” pemukulan, yang menurut para pelaku merupakan bagian dari terapi yang diterapkan pondok tersebut kepada pasien rehabilitasi narkotika.
Dikutip dari Kompas.com Kapolrestabes Smerang, Kombes Pol M.Syahduddi mengatakan sejak dijemput oleh pengurus yayasan atas permintaan ibunya, korban YRA menolak dan melakukan perlawanan.
Saat YRA melakukan perlawanan, empat tersangka kemudian melakukan pemukulan sebelum membawa korban ke dalam mobil, penganiayaan ini berlanjut saat korban telah tiba di yayasan.
Menurut Syahduddi di yayasan tersebut ada semacam tradisi, yang kemudian ditemukan alat pukul di yayasan tersebut.
“Setelah tiba di panti rehabilitasi ada semacam istilahnya tradisi dari Yayasan Rehabilitasi tersebut. Makanya ditemukan alat pukul seperti yang tadi sudah disampaikan,” tutur Syahduddi, Senin (17/3/2025) dikutip pada Selasa (18/3/2025).
Diketahui bahwa setiap pasien baru yang dianggap masih dalam pengaruh narkoba, harus menjalani “tradisi” pemukulan. Bahkan 10 dari 12 tersangka pernah mengalami pemukulan saat pertama kali masuk ke yayasan tersebut.
Kedua belas orang diamankan termasuk pemilik yayasan berinisial SYN alias Gus Yongki (36) ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Syahduddi, hasil otopsi menunjukan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di kepala yang mengakibatkan pendarahan hebat di otak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.