Polda Jateng berhasil mengungkap penyelundupan narkoba dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi di Kota Semarang yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Dua tersangka kurir narkotika diamankan di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang pada 2 Januari 2025.
Mereka berinisial RT (39) dan MIA (31) yang diduga sebagai kurir narkotika berhasil diamankan beserta barang bukti yang mereka sembunyikan di dalam interior mobil yang mereka sewa merk Daihatsu Sigra.
Kedua kurir tersebut rupanya diberi upah Rp 20 juta untuk mengantar narkotika tersebut.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan kapal Dharma Kartika VII,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Anwar Nasir, di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (7/1/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kepolisian memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada 22 Desember 2024 saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak.
Usai tiba di Pontianak, tersangka menginap di hotel hingga akhirnya 30 Desember 2024, mereka menerima kiriman narkotika berupa 13 kg sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak di kenal.
Mereka menyembunyikan barang bukti tersebut di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,” imbuh Anwar.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mendapati 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 1.300 butir, tiga unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, satu unit mobil Daihatsu Sigra, serta beberapa dokumen perjalanan.
“Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan narkoba di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan,” imbuh Anwar.
Berdasarkan keterangan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya.