Polda Jawa Tengah membongkar praktik tambang pasir ilegal di wilayah Klaten. Penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Modusnya adalah menjual langsung pasir kepada konsumen yang datang ke lokasi tambang.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, mengatakan penindakan tambang ilegal tersebut dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat dan diketahui pada 6 November 2024.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” jelas Arif, Senin (18/11/2024).
Terdapat komoditas pasir dan batu yang dijual dari tambang tersebut, penambang menjual langsung kepada konsumen yang datang langsung ke lokasi dan sejumlah depo pasir di Klaten.
“Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp 550 ribu per truk, sementara batu dihargai Rp 350 ribu per truk. Hasil tambang dijual pada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten,” imbuh Arif.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tambang tersebut antara lain dua unit ekskavator, alat pengayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan. Di lokasi penambangan, pihak kepolisian juga membentangkan garis polisi dan dilakukan pemberhentian operasional untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti- bukti yang ada. Kami masih terus mengembanggkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini,” tegas Arif.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan penindakan tambang ilegal tersebut merupakan bukti nyata komitmen kepolisian tegas kepada setiap aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga berpotensi merusak kelestarian alam.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengungkap kasus ini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” tegas Artanto.
Artanto juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukkan aktivitas tambang ilegal yang menyalahi aturan dan merusak lingkungan untuk tak ragu melapor pada pihak berwenang.